Dalam menentukan awal bulan Hijriah, negara-negara anggota MABIMS belum sepenuhnya menyetujui kriteria imkān ar-rukyāt Neo MABIMS. Pemerintah Indonesia memilih awal bulan Hijriah melalui sidang istbat berdasarkan laporan dari organisasi sosial keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Kriteria imkān ar-rukyāt Neo MABIMS yang diusulkan pemerintah belum sepenuhnya diterima dan digunakan sebagai kriteria standar untuk menentukan awal bulan Hijriah. Kriteria hisab hakiki wujūd al-hilāl masih digunakan oleh Muhammadiyah. Sementara itu, NU terus mengalami pergeseran dari kriteria lama imkān ar-rukyāt MABIMS ke Neo MABIMS. Kriteria imkān ar-rukyāt Neo MABIMS sebenarnya adalah penyempurnaan dari kriteria imkān ar-rukyāt MABIMS, yaitu ketinggian hilal 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan lebih dari 8 jam. Kriteria ini diubah menjadi 3 derajat untuk ketinggian hilal dan 6,4 untuk nilai elongasi. Dengan demikian, kreiteria imkān ar-rukyāt Neo MABIMS dapat digunakan sebagai pedoman untuk pembuatan kalender Hijriah nasional. Dalam tataran implementatif, Muhammadiyah tidak menerima kriteria imkān ar-rukyāt Neo MABIMS dengan alasan ketika kriteria imkān ar-rukyāt Neo MABIMS diterapkan justru akan menambah panjang daftar prediksi perbedaan penentapan awal bulan hijriah yang akan terus terjadi perbedaan dari tahun ke tahun. Sementara itu, NU sudah menyesuaikan pada tataran praktis yaitu ketika hilal dapat diamati pada ketinggian 2 derajat maka kesaksian seseorang yang meyakini melihat hilal ditolak dalam sidang isbat. Namun, masa transisi dan implementasi inilah yang kemudian masih menyisakan perdebatan akademik untuk dapat diterima dan diterapkan sebagai kriteria imkān ar-rukyāt Neo MABIMS yang diformulasikan sebagai rumusan dari kalender hijriah nasional.
-
Rp80000
100 in stock
Categories: Uncategorized
Written by: Nur Aisyah & Sakirman
Publisher: Tohar Media xi 144 Halaman
Year: 2025 (ISBN Sementara dalam Proses Ajuan)
Description
Dalam menentukan awal bulan Hijriah, negara-negara anggota MABIMS belum sepenuhnya menyetujui kriteria imkān ar-rukyāt Neo MABIMS. Pemerintah Indonesia memilih awal bulan Hijriah melalui sidang istbat berdasarkan laporan dari organisasi sosial keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Kriteria imkān ar-rukyāt Neo MABIMS yang diusulkan pemerintah belum sepenuhnya diterima dan digunakan sebagai kriteria standar untuk menentukan awal bulan Hijriah. Kriteria hisab hakiki wujūd al-hilāl masih digunakan oleh Muhammadiyah. Sementara itu, NU terus mengalami pergeseran dari kriteria lama imkān ar-rukyāt MABIMS ke Neo MABIMS. Kriteria imkān ar-rukyāt Neo MABIMS sebenarnya adalah penyempurnaan dari kriteria imkān ar-rukyāt MABIMS, yaitu ketinggian hilal 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan lebih dari 8 jam. Kriteria ini diubah menjadi 3 derajat untuk ketinggian hilal dan 6,4 untuk nilai elongasi. Dengan demikian, kreiteria imkān ar-rukyāt Neo MABIMS dapat digunakan sebagai pedoman untuk pembuatan kalender Hijriah nasional. Dalam tataran implementatif, Muhammadiyah tidak menerima kriteria imkān ar-rukyāt Neo MABIMS dengan alasan ketika kriteria imkān ar-rukyāt Neo MABIMS diterapkan justru akan menambah panjang daftar prediksi perbedaan penentapan awal bulan hijriah yang akan terus terjadi perbedaan dari tahun ke tahun. Sementara itu, NU sudah menyesuaikan pada tataran praktis yaitu ketika hilal dapat diamati pada ketinggian 2 derajat maka kesaksian seseorang yang meyakini melihat hilal ditolak dalam sidang isbat. Namun, masa transisi dan implementasi inilah yang kemudian masih menyisakan perdebatan akademik untuk dapat diterima dan diterapkan sebagai kriteria imkān ar-rukyāt Neo MABIMS yang diformulasikan sebagai rumusan dari kalender hijriah nasional.
Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.

Reviews
There are no reviews yet.