KOMENTAR KUHP NASIONAL “Enam Isu Pembaruan Hukum Pidana”

Buku ini mengupas tuntas semangat dan arah pembaharuan hukum pidana Indonesia melalui lensa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Dimulai dengan menguraikan empat misi utama rekodifikasi, prinsip kebijakan pembaharuan yang terbuka sekaligus terbatas, serta konsep dasar tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, pembaca diajak memahami fondasi filosofis yang mendasari perubahan. Pembahasan berlanjut pada kualifikasi tindak pidana, pedoman pemidanaan modern, serta kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Turut diperkenalkan mekanisme alternatif penyelesaian perkara yang humanis seperti mediasi penal, pemberian maaf oleh hakim (judicial pardon), dan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), yang menandai pergeseran paradigma dari sekadar penghukuman menuju keadilan restoratif.

Bagian selanjutnya menyajikan analisis mendalam mengenai ragam sanksi dalam KUHP Nasional, meliputi pidana tindakan bagi orang perseorangan dan korporasi, pidana tambahan yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok, hingga pidana yang bersifat khusus. Lembaga pidana tutupan diuraikan secara detail mulai dari definisi, tata cara pelaksanaan, hingga ketentuan khusus yang menyertainya. Sebagai penutup yang aplikatif, buku ini melengkapi kajian teoretis dengan beragam contoh amar putusan yang adaptif terhadap era baru hukum pidana, termasuk amar untuk pidana pengawasan, denda, kerja sosial, putusan bagi orang dewasa, anak, korporasi, hingga perkara yang gugur. Keseluruhan isi buku menjadi panduan komprehensif untuk memahami dan menerapkan wajah baru sistem pemidanaan Indonesia.

  • Rp80000

  • Categories: Uncategorized

    Written by: Dr. Ilham, S.H.,M.H., Dr. H. Minanoer Rahman, S.H., M.H.

    Publisher: Tohar Media, xx-75 halaman

    Year: 2026 (Isbn Sementara dalam Proses Ajuan)

Description

Buku ini mengupas tuntas semangat dan arah pembaharuan hukum pidana Indonesia melalui lensa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Dimulai dengan menguraikan empat misi utama rekodifikasi, prinsip kebijakan pembaharuan yang terbuka sekaligus terbatas, serta konsep dasar tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, pembaca diajak memahami fondasi filosofis yang mendasari perubahan. Pembahasan berlanjut pada kualifikasi tindak pidana, pedoman pemidanaan modern, serta kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Turut diperkenalkan mekanisme alternatif penyelesaian perkara yang humanis seperti mediasi penal, pemberian maaf oleh hakim (judicial pardon), dan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), yang menandai pergeseran paradigma dari sekadar penghukuman menuju keadilan restoratif.

Bagian selanjutnya menyajikan analisis mendalam mengenai ragam sanksi dalam KUHP Nasional, meliputi pidana tindakan bagi orang perseorangan dan korporasi, pidana tambahan yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok, hingga pidana yang bersifat khusus. Lembaga pidana tutupan diuraikan secara detail mulai dari definisi, tata cara pelaksanaan, hingga ketentuan khusus yang menyertainya. Sebagai penutup yang aplikatif, buku ini melengkapi kajian teoretis dengan beragam contoh amar putusan yang adaptif terhadap era baru hukum pidana, termasuk amar untuk pidana pengawasan, denda, kerja sosial, putusan bagi orang dewasa, anak, korporasi, hingga perkara yang gugur. Keseluruhan isi buku menjadi panduan komprehensif untuk memahami dan menerapkan wajah baru sistem pemidanaan Indonesia.

Reviews

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.