Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.
Hukum Acara Peradilan
Penulis:
Dr. Ilham, S.H.,M.H.
Budiamin Rodding, S.H.,M.H.
Jumlah Halaman:
vi-47
Ukuran Buku:
14,8×21 Cm
ISBN: Sementara dalam Proses Ajuan
Rp75000
Buy NowIndonesia adalah Negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 selanjutnya disingkat Undang-Undang Dasar NRI 1945. Ketentuan tersebut menegaskan kebertundukan seluruh aspek penyelenggaraan Negara kepada hukum. Dalam hal ini hukum menjadi pagar pembatas bagi peran dan otoritas Negara. Tujuannya untuk membuat Negara ini tertib dan teratur guna mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu sistem aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia. Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam menjalankan hal-hal tentang Negara di Indonesia berdasarkan pada hukum yang berlaku. Negara hukum merupakan dasar Negara dan pandangan hidup setiap warga Negara Indonesia, serta Pancasila merupakan sumber dari semua tertib hukum yang berlaku di Negara ini. Dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Bahwa dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Praktik Peradilan di Indonesia sesuai Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia TahunI 1945, demi terselenggaranya Negara hukum Republik Indonesia. Perkembangan terhadap aturan hukum tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Bahwa perkembangan Hukum mengenai aturan hukum formil dan materiil Peradilan Tata Usaha Negara selain telah termuat dalam berbagai Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan juga dibeberapa aturan lainnya yang ada juga akan diuraikan pada pembahasan selanjutnya.
Reviews
There are no reviews yet.