Ilmu Negara merupakan disiplin ilmu yang mempelajari negara dalam pengertian yang abstrak dan umum. Ia tidak berfokus pada negara tertentu, seperti Indonesia atau Amerika Serikat, melainkan pada hakikat, unsur-unsur pembentuk, dan asal-usul terciptanya suatu negara. Ilmu ini menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar seperti “Apa itu negara?”, “Apa saja syarat-syarat berdirinya suatu negara?”, serta “Bagaimana teori-teori yang menjelaskan terbentuknya negara?” seperti teori ketuhanan, teori kekuatan, dan teori perjanjian masyarakat. Dengan demikian, Ilmu Negara berfungsi sebagai fondasi atau pengantar untuk ilmu-ilmu kenegaraan lainnya, seperti Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik, dengan memberikan kerangka konseptual yang diperlukan untuk menganalisis berbagai bentuk dan praktik kenegaraan.
Selanjutnya, ruang lingkup kajian Ilmu Negara juga mencakup berbagai bentuk dan jenis negara yang mungkin ada, serta tujuan negara secara filosofis. Ilmu ini menganalisis perbedaan antara monarki dan republik, negara kesatuan dan federal, serta negara demokrasi dan otoriter. Di sisi lain, Ilmu Negara juga menyelami tujuan akhir dari pendirian sebuah negara, apakah untuk mencapai kesejahteraan umum (welfare state), menjamin ketertiban dan keamanan semata (night-watchman state), atau untuk mewujudkan cita-cita tertentu seperti masyarakat tanpa kelas. Pemikiran para filsuf politik klasik hingga modern, dari Plato, Aristoteles, Hobbes, Locke, hingga Rousseau, menjadi bahan kajian utama untuk memahami evolusi konsep dan tujuan negara ini.

  • Rp80000

  • Categories: Uncategorized

    Written by: Sitti Harlina Hamid , S.H.,MH. Editor : Asrul Aswar, SH.,MH.

    Publisher: Tohar Media xi 221 Halaman

    Year: 2025 (ISBN Sementara dalam Proses Ajuan)

Description

Ilmu Negara merupakan disiplin ilmu yang mempelajari negara dalam pengertian yang abstrak dan umum. Ia tidak berfokus pada negara tertentu, seperti Indonesia atau Amerika Serikat, melainkan pada hakikat, unsur-unsur pembentuk, dan asal-usul terciptanya suatu negara. Ilmu ini menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar seperti “Apa itu negara?”, “Apa saja syarat-syarat berdirinya suatu negara?”, serta “Bagaimana teori-teori yang menjelaskan terbentuknya negara?” seperti teori ketuhanan, teori kekuatan, dan teori perjanjian masyarakat. Dengan demikian, Ilmu Negara berfungsi sebagai fondasi atau pengantar untuk ilmu-ilmu kenegaraan lainnya, seperti Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik, dengan memberikan kerangka konseptual yang diperlukan untuk menganalisis berbagai bentuk dan praktik kenegaraan.
Selanjutnya, ruang lingkup kajian Ilmu Negara juga mencakup berbagai bentuk dan jenis negara yang mungkin ada, serta tujuan negara secara filosofis. Ilmu ini menganalisis perbedaan antara monarki dan republik, negara kesatuan dan federal, serta negara demokrasi dan otoriter. Di sisi lain, Ilmu Negara juga menyelami tujuan akhir dari pendirian sebuah negara, apakah untuk mencapai kesejahteraan umum (welfare state), menjamin ketertiban dan keamanan semata (night-watchman state), atau untuk mewujudkan cita-cita tertentu seperti masyarakat tanpa kelas. Pemikiran para filsuf politik klasik hingga modern, dari Plato, Aristoteles, Hobbes, Locke, hingga Rousseau, menjadi bahan kajian utama untuk memahami evolusi konsep dan tujuan negara ini.

Reviews

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.