Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.
Perjanjian Kerjasama Antara Bank Dan Notaris “Ditinjau Dari Undang-Undang Jabatan Notaris”
Penulis :
Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.H.; Prof.
Dr. H. M. Arfin Hamid, SH., MH.
Ayu Ashari Imran, SH., M. Kn.
Editor :
Andi Arfan Sahabuddin, SH., MH.
Risallah Fadli, SH.
Jumlah Halaman:
vi-140
Ukuran Buku:
16×24 Cm
ISBN: Sementara dalam proses ajuan
Rp60000
Buy NowNotaris dalam bahasa Inggris disebut dengan notary, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut van notaris mempunyai peranan yang sangat penting dalam lalu lintas hukum. Notaris merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah dalam hal ini Negara, di mana Negara memberikan kepercayaan kepada Notaris untuk menjalankan sebagian tugas Negara khususnya dalam bidang hukum perdata. Arti penting dari profesi Notaris karena Notaris oleh undang-undang diberi wewenang menbuat alat pembuktian yang sempurna dalam pengertian bahwa apa yang tersebut dalam akta otentik itu pada pokoknya dianggap benar,3 maka pembuatan akta otentik bentuk dan tata caranya harus sesuai yang ditetapkan dalam undang-undang. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (keduanya selanjutnya disebut UUJN) mengatur bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Kewenangan Notaris dalam Pasal 15 UUJN diatur bahwa : Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Reviews
There are no reviews yet.