Home
Shop
Sold: 0 / 100

Wakaf Uang dan Pemberdayaan Ekonomi

Penulis:

Dr. Rahman Ambo Masse, Lc., M.Ag

Jumlah Halaman:

vi-128

Ukuran Buku:

16×24 Cm

ISBN: Sementara dalam Proses Ajuan

Rp70000

Buy Now
Availability: 100 in stock

Secara historis, wakaf telah dikenal dan dilembagakan sepanjang sejarah Islam. Wakaf yang diklasifikasikan dalam dua jenis, yaitu wakaf ahli dan wakaf khairi. Wakaf ahli merupakan peralihan kepemilikan obyek benda bergerak atau tidak bergerak kepada anggota keluarga lainnya dengan tujuan ibadah. Sedangkan wakaf khairi merupakan peralihan kepemilikan benda bergerak dan tidak bergerak kepada Nazhir untuk tujuan ibadah. Sejarah mencatat bahwa wakaf telah dipraktikkan sejak perkembangan Islam di masa awal. Pembangunan Mesjid Quba di Madinah dianggap sebagai peristiwa wakaf pertama dalam sejarah Islam. Mesjid Nabawi yang berdiri di atas tanah Yatim Piatu yang dibeli oleh Rasulullah dan kemudian diwakafkan untuk pembangunan mesjid Nabawi.

Gerakan wakaf ini kemudian berkembang di kalangan para sahabat Rasulullah saw. Tercatat bahwa Umar pernah berkonsultasi dengan Nabi saw ketika Umar memperoleh sebidang tanah produktif di Khaibar, maka Rasulullah saw menyarankannya untuk menyedekahnya hasilnya dan tetap menahan pokoknya.

Seiring dengan perkembangan dibidang perwakafan, maka obyek perwakafan tidak terbatas pada aspek mewakafkan lahan atau lokasi dan bangunan saja. Tetapi telah merambah pada obyek lainnya berupa obyek harta tidak bergerak, seperti wakaf uang. Bentuk wakaf ini mulai dikembangkan sejalan dengan eksisnya pertumbuhan perbankan syariah secara global, termasuk di Indonesia. Konsep wakaf uang diwujudkan dalam bentuk pelimpahan asset wakaf dalam bentuk uang cash untuk kepentingan umum. Nominal wakaf tersebut dikembangkan dalam bentuk investasi, sehingga nominalnya tidak berkurang atau habis. Hasil investasinya digunakan untuk menggerakkan asset produktif wakaf lainnya.

Buku ini hadir sebagai wujud untuk mensosialisasikan urgensi wakaf uang dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat, sekaligus juga sebagai bentuk literasi bidang wakaf uang dan wakaf melalui uang kepada Masyarakat umum, sehingga persepsi Masyarakat tentang wakaf  tidak lagi hanya sebatas untuk peruntukan Pembangunan Mesjid, Madrasah, dan Maqam (kuburan), tetapi telah berkembang menjadi sebuah sarana investasi filantropi Islam yang memiliki dampak terhadap pemberdayaan ekonomi penerima manfaat wakaf melalui program-program wakaf produktif dan sekaligus juga menjadi sarana untuk memproduktifkan wakaf benda tidak bergerak lainnya.

Reviews

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.

Back to Top
Product has been added to your cart